Dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap terjadi tiba-tiba bisa diminimalisir berkat adanya dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS. Anda bisa cek informasi jaminan kehilangan pekerjaan untuk keperluan klaim.
Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim memungkinkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat tunai sebesar 60 persen dari penghasilan bulanan. Manfaat tersebut bisa Anda dapatkan paling lama selama 6 bulan.
Mari simak penjelasan cara mengurus pencairan dana jaminan kerja.
Cara Mengurus Pencairan Dana Jaminan Kerja
Program JKP memungkinkan pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan dukungan finansial. Berikut cara untuk mengurus pencairan dana JKP:
1. Penuhi Persyaratan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut syarat untuk mendapatkan JKP:
- WNI
- Usia kurang dari 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
- Sudah memiliki masa iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan
- Sudah membayar iuran setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum PHK
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang mengikuti setidaknya 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang setidaknya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Anda juga harus memiliki akun SIAPKerja untuk bisa mengurus pencairan dana. Jika belum punya, maka bisa lakukan pendaftaran di https://siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pemberitahuan PHK
Langkah kedua untuk mengurus pencairan yaitu melaporkan PHK. Pemberitahuan terjadi PHK wajib dilakukan oleh badan usaha selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah PHK.
Selain itu, peserta bisa melaporkan secara mandiri melalui portal SIAPKerja. Caranya sebagai berikut:
- Buka portal SIAPKerja dan login ke akun Anda.
- Cari dan klik opsi “Buat Laporan”.
- Kemudian isi dengan lengkap data terkait PHK, termasuk kondisi PHK, data perusahaan, tipe perjanjian kerja, dan bukti PHK.
3. Pengajuan Klaim
Selanjutnya, cek informasi jaminan kehilangan pekerjaan dengan memastikan bahwa laporan PHK sudah diterima.
Jika sudah, maka Anda bisa melanjutkan dengan pengajuan klaim manfaat JKP. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkan dana JKP:
- Pertama, login ke akun SIAPKerja.
- Klik menu “Pengajuan Klaim JKP”, lalu pilih “Ajukan Klaim”.
- Setelah itu, isikan data diri dan unggah dokumen yang diperlukan, meliputi nomor rekening, NPWP, dan swafoto.
Selain manfaat berupa uang tunai, pengajuan klaim juga memungkinkan Anda mendapatkan manfaat lain, meliputi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera kembali produktif.
Itulah penjelasan cara mengurus pencairan dana jaminan kerja. Bagi yang mengalami PHK, bisa segera cek persyaratan untuk melakukan pengurusan pencairan dana JKP. Sebagai tambahan, pencairan ini tidak berlaku untuk pekerja yang resign.