Founder Indotelko Forum Doni Ismanto menanggapi perihal kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang baru baru ini terjadi. Terbaru, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI. Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).
Ia menilai, kasus ini membuktikan bahwa dalam proses bisnis pendaftaran IMEI, faktor manusia adalah titik kritis terjadinya penipuan. Menurut Doni, perlu ada perbaikan SOP untuk bisa mengakses ke database sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register). Suami Jual Rumah, Arzum Balli Kesal Uangnya Habis Buat Judi, Curhat Anak Tak Dinafkahi
Sosok Arzum Balli, Bule yang Nikahi Petugas PPSU kini Ingin Cerai karena Suami Kecanduan Judi Slot SOSOK Nurhasanah ODGJ Cantik Bertahun tahun Dikurung Ibu di Kamar Campur WC, Penyebabnya Pilu Derita Arzum Bule yang Dinikahi Petugas PPSU, Tak Dinafkahi Lalu Uangnya Dipakai untuk Judi Online
Nasib Pernikahan Arzum Balli, Bule yang Viral Nikahi Petugas PPSU, Kini Gugat Cerai, Suami Hobi Judi Jokowi Sebut Perbaikan Jalan Solo Purwodadi Tak Kunjung Beres, Begini Respon Ganjar Pranowo Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all
"Harus dibatasi. Orang dengan kualifikasi tinggi yang bisa masuk," ujarnya. Sebagaimana diketahui, CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler. Program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.
Doni kemudian mengatakan, guna mengantisipasi kasus ini terulang lagi, pengelola CEIR harus berpikir dua kali apabila hendak bertindak menyalahi aturan yang berlaku. "Masalah ada yang mau salah gunakan, itu kan soal supply and demand. Jadi, selama ada demand untuk dapat barang murah, tapi berkualitas, akal akalan seperti ini tetap ada aja," tuturnya. Sebagai informasi, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai). "Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023). Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
Wahyu menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR). "Kita sudah mengamankan 6 tersangka diantaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yakni inisial P,D,E, P dan semuanya dsri pihak swasta," ujarnya. Dalam pengungkapan itu para pelaku dijelaskan Wahyu diketahui telah melancarkan aksinya pada 10 hingga 22 Oktober 2022 lalu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya. Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).