Tiket pesawat murah kini banyak ditawarkan untuk berbagai rute, termasuk Bali Labuan Bajo. Untuk rute Bali Labuan Bajo, tersedia tiket pesawat murah yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai. Tiket pesawat murah Bali Labuan Bajo ini sangat direkomendasikan buat kamu yang ingin lebih hemat dalam perjalanan.
Terlebih, tiket pesawat Bali Labuan Bajo bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 683 ribuan sekali jalan. Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS) menuju Bandara Komodo (LBJ). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat Bali Labuan Bajo untuk keberangkatan pada Jumat, 22 September 2023.
Polda Jatim Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Gresik, Sopir Bus Belum Ditetapkan Tersangka Suasana di Polda Jatim Setelah Tim KPK Garuk 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo Tiket Pesawat Murah Bali Labuan Bajo, AirAsia Tawarkan Tarif Terjangkau Mulai Rp 683 Ribuan
AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta Kuala Lumpur, Tarifnya Mulai Rp 702 Ribuan Yuso Yogyakarta Punya Ketum Baru, Target Bertahan di Livoli Divisi Utama dan Finalis di Kejurnas U17 KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo, Begini Situasi Terkini Polda Jatim
Tas Mencurigakan di Depan Balai Kota Kediri Dievakuasi Tim Gegana Brimob Polda Jatim Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Tiket pesawat murah Bali Labuan Bajo turut ditawarkan maskapai AirAsia.
AirAsia menawarkan tiket untuk rute tersebut dengan tarif Rp 683.065 sekali jalan. Penerbangan dijadwalkan bsrangkat dari Bali pada pukul 15.35 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 16.55 WITA. Tiket pesawat murah Bali Labuan Bajo ditawarkan maskapai Batik Air dengan tarif mulai Rp 706 ribuan.
Maskapai ini memiliki 3 jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut: • Berangkat dari Bali pada pukul 15.30 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 16.40 WITA: Rp 706.560 • Berangkat dari Bali pada pukul 11.45 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 12.55 WITA: Rp 866.550
• Berangkat dari Bali pada pukul 08.00 WITA dan tiba di Labuan Bajo pada pukul 09.10 WITA: Rp 972.819 Citilink juga menawarkan tiket pesawat murah Bali Labuan Bajo, lho. Tiketnya dibanderol seharga Rp 720.084 dengan jadwal keberangkatan dari Bali pada pukul 15.40 WITA.
Setelah 1 jam perjalanan, pesawat dijadwalkan mendarat di Labuan Bajo pada pukul 16.40 WITA. Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti:
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .