Sebuah video baru baru ini viral di jagad maya menunjukkan tiga anak kecil atau sering disebut bocil mengendarai motor listrik pedal (Moped) tertabrak pengendara sepeda motor lain. Postingan di sosial media X dengan akun @sosmedkeras pada Kamis (11/1/2024) menarasikan "Anak kecil mengalami kecelakaan, orang tua harus hati2 buat kedepannya dalam membiarkan anaknya ke jalan raya". Banyak warganet mengomentari kejadian tersebut, mulai dari tidak akan mengajarkan mengendarai sepeda motor saat belum cukup umur hingga membela sang pengendara sepeda motor.
@ayy2499 : Cita cita banget bsok kalo dah punya anak gak bakal ngajarin motor kalo gak dah bisa punya sim selagi aku masih kuat antar jemput, lebih bnyak khawatir nya kalo dah gini. @jogerbuabu : itu kaka jilbab pink (pengendara motor yang menabrak) juga korban loh. Kejadian anak kecil mengendarai motor listrik pedal atau Moped di jalan menjadi fenomena baru, usai banyak produsen memasarkan model ini agar membantu pengendara sepeda motor berbahan bakar bensin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Demokrat Beri Bocoran Isi Pembicaraan Jokowi Bareng AHY di Yogyakarta Dinar Candy Beri Jam Mewah Seharga Mobil untuk Ko Apex Stok Produksi Beras Defisit, Pemerintah Siap Buka Keran Impor
PERUSAHAAN Buka Lowongan Kerja 2024, Dicari Banyak Lulusan SMA Untuk Posisi Sales Marketing Ditjen Pajak Mendadak Komentari Rumah Mewah Ustaz Solmed dan April Jasmine: Memantau Orang Kaya Halaman 3 Residivis Pencurian Beraksi di Sebatik, Ambil Uang Setoran Perusahaan Puluhan Juta buat Foya foya
Terungkap Rahasia FreshMart Bisa Bertahan 22 Tahun Jadi Retail Lokal Sukses di Manado Sulawesi Utara Sosok Nurhasanah ODGJ Cantik Dikurung Bertahun tahun di Kamar Campur WC, Dirawat Ibu yang Tuna Netra Sayangnya, hal ini justru dilalaikan para orang tua yang kurang mengawasi anak, sehingga buah hati mereka bisa berkendara hingga ke jalan raya.
Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, pasal 77 ayat 1 menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Batas usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, sedangkan 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa apa yang dilakukan anak anak kecil dalam video bisa terkena pidana kurungan maupun denda Rp 1 juta.